Jejak sebagai pemberi izin terluas, tak bisa dihapus | Print |


SIARAN PERS


Jejak sebagai pemberi izin terluas, tak bisa dihapus

[JAKARTA, 4 SEPTEMBER 2018] - Greenomics Indonesia berpendapat bahwa Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak akan bisa menghapus jejaknya sebagai pemberi izin terluas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, mayoritasnya sawit, yang diberikannya kepada sejumlah konglomerat ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era pemerintahan SBY.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Greenomics untuk membantah pernyataan Zulkifli Hasan, yang dimuat di sejumlah media massa (3/9/2018), yang mengklaim bahwa ketika dirinya jadi menteri, tanah sudah habis dan sudah dikapling-kapling.

Ketua MPR itu menanggapi pernyataan KH Ma’ruf Amin soal bagi-bagi lahan yang banyak diberikan kepada konglomerat sebelum era pemerintahan Jokowi.

Menurut Greenomics, klaim Ketum PAN tersebut sama sekali tidak benar, karena pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan kepada sejumlah konglomerat seluas 1,6 juta hektar atau setara 25 kali luas wilayah daratan DKI Jakarta, harus melalui tandatangannya sebagai Menteri Kehutanan.

“Terpampang jelas tandatangan Pak Zul di dokumen-dokumen perizinan tersebut. Itu adalah jejak perizinan secara hukum, tidak bisa dihapus jejak tersebut dengan pernyataan ini dan itu di depan publik,” jelas Vanda Mutia Dewi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, hari ini di Jakarta (4/9/2018).

Vanda menegaskan terdapat bukti-bukti tandatangan Zulkifli di dokumen-dokumen perizinan yang diberikannya dengan luas area hingga 25 kali wilayah daratan DKI Jakarta tersebut.

“Jadi jelas, tidak benar kalau Pak Zul mengklaim bahwa tanah sudah habis, sudah dikapling-kapling ketika beliau jadi menteri,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Vanda, terdapat juga bukti-bukti adanya jual beli izin-izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan izin-izin yang diterbitkan di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

“Satu izin yang dijual itu, bernilai puluhan juta dolar. Izin-izin tersebut, contohnya tersebar di Kalimantan dan tanah Papua. Izin-izin yang diperjualbelikan itu diterbitkan oleh Pak Zul. Ini bukti bahwa tanah belum habis ketika Pak Zul menjabat sebagai menteri,” pungkasnya.***

-----------------------------------------------------
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Vanda Mutia Dewi
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia
+62 818 944670

Greenomics Indonesia kembali meminta Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais untuk mempelajari izin prinsip ekspansi tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) tertanggal 9 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan seluas setara 2.738 lapangan sepakbola yang merupakan hutan lindung Papua tersebut.

Ketika menandatangani izin prinsip ekspansi Freeport tersebut, Menteri Kehutanan era Presiden SBY itu merupakan salah satu pimpinan DPP PAN.

“Idealnya, 5 tahun yang lalu, Pak Amien mengingatkan Pak Zulkifli Hasan untuk tidak menerbitkan izin prinsip ekspansi tambang Freeport tersebut,” ujar Vanda Mutia Dewi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia di Jakarta (16/7/2018).

Saat ini, Vanda menjelaskan, menurut laporan BPK RI (April 2017), areal izin prinsip ekspansi Freeport dari Menhut Zulkifli Hasan tersebut telah berubah menjadi areal ekspansi tambang Freeport, terlepas Freeport sendiri — berdasarkan laporan pemeriksaan tersebut — terbukti telah melakukan ekspansi yang bertentangan dengan peraturan perundangan pada areal izin prinsip tersebut.

“Kerugian negara dari ekspansi ilegal Freeport pada areal izin prinsip tersebut, tentu harus diperhitungkan nilainya. Kemudian, dimasukkan menjadi faktor pengurang signifikan dari nilai akuisisi yang harus dibayarkan oleh PT Inalum kepada Freeport,” jelas Vanda.

Tak hanya itu, lanjutnya, areal ekspansi ilegal Freeport tersebut dapat disita oleh Pemerintah Indonesia.

“Areal ekspansi ilegal Freeport tersebut juga harus dikeluarkan dari kesepakatan awal akuisisi, karena areal tersebut merupakan areal ekspansi ilegal,” Vanda menambahkan.

Menurut laporan BPK RI, areal ekspansi ilegal Freeport itu telah mencapai sedikitnya 4.353 lapangan sepakbola, terbukti melewati batas peta areal izin prinsip yang diberikan oleh Menhut Zulkifli Hasan tersebut.

“Kerugian negara yang berasal dari areal di luar peta izin prinsip tersebut, juga harus diperlakukan sama, yakni disita oleh Pemerintah Indonesia, kemudian dikeluarkan dari kesepakatan awal akuisisi, serta ditagih kerugian negaranya kepada Freeport,” jelas Vanda.

Mengingat operasi ekspansi ilegal Freeport tersebut merupakan bentuk tindak pidana kehutanan, tentu saja kesepakatan awal akuisisi yang dicapai tersebut, tidak termasuk pemutihan tindak pidana tersebut.***

------------------
Vanda Mutia Dewi
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia
+62 818 944670