Home Menhut Zulkifli terbitkan izin prinsip ekspansi Freeport
Menhut Zulkifli terbitkan izin prinsip ekspansi Freeport


SIARAN PERS


Menhut Zulkifli terbitkan izin prinsip ekspansi Freeport

[JAKARTA, 16 JULI 2018] - Greenomics Indonesia kembali meminta Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais untuk mempelajari izin prinsip ekspansi tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) tertanggal 9 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan seluas setara 2.738 lapangan sepakbola yang merupakan hutan lindung Papua tersebut.

Ketika menandatangani izin prinsip ekspansi Freeport tersebut, Menteri Kehutanan era Presiden SBY itu merupakan salah satu pimpinan DPP PAN.

“Idealnya, 5 tahun yang lalu, Pak Amien mengingatkan Pak Zulkifli Hasan untuk tidak menerbitkan izin prinsip ekspansi tambang Freeport tersebut,” ujar Vanda Mutia Dewi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia di Jakarta (16/7/2018).

Saat ini, Vanda menjelaskan, menurut laporan BPK RI (April 2017), areal izin prinsip ekspansi Freeport dari Menhut Zulkifli Hasan tersebut telah berubah menjadi areal ekspansi tambang Freeport, terlepas Freeport sendiri — berdasarkan laporan pemeriksaan tersebut — terbukti telah melakukan ekspansi yang bertentangan dengan peraturan perundangan pada areal izin prinsip tersebut.

“Kerugian negara dari ekspansi ilegal Freeport pada areal izin prinsip tersebut, tentu harus diperhitungkan nilainya. Kemudian, dimasukkan menjadi faktor pengurang signifikan dari nilai akuisisi yang harus dibayarkan oleh PT Inalum kepada Freeport,” jelas Vanda.

Tak hanya itu, lanjutnya, areal ekspansi ilegal Freeport tersebut dapat disita oleh Pemerintah Indonesia.

“Areal ekspansi ilegal Freeport tersebut juga harus dikeluarkan dari kesepakatan awal akuisisi, karena areal tersebut merupakan areal ekspansi ilegal,” Vanda menambahkan.

Menurut laporan BPK RI, areal ekspansi ilegal Freeport itu telah mencapai sedikitnya 4.353 lapangan sepakbola, terbukti melewati batas peta areal izin prinsip yang diberikan oleh Menhut Zulkifli Hasan tersebut.

“Kerugian negara yang berasal dari areal di luar peta izin prinsip tersebut, juga harus diperlakukan sama, yakni disita oleh Pemerintah Indonesia, kemudian dikeluarkan dari kesepakatan awal akuisisi, serta ditagih kerugian negaranya kepada Freeport,” jelas Vanda.

Mengingat operasi ekspansi ilegal Freeport tersebut merupakan bentuk tindak pidana kehutanan, tentu saja kesepakatan awal akuisisi yang dicapai tersebut, tidak termasuk pemutihan tindak pidana tersebut.***

---------------------------------------------------------
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Vanda Mutia Dewi
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia
+62 818 944670

Greenomics Indonesia kembali meminta Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais untuk mempelajari izin prinsip ekspansi tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) tertanggal 9 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan seluas setara 2.738 lapangan sepakbola yang merupakan hutan lindung Papua tersebut.

Ketika menandatangani izin prinsip ekspansi Freeport tersebut, Menteri Kehutanan era Presiden SBY itu merupakan salah satu pimpinan DPP PAN.

“Idealnya, 5 tahun yang lalu, Pak Amien mengingatkan Pak Zulkifli Hasan untuk tidak menerbitkan izin prinsip ekspansi tambang Freeport tersebut,” ujar Vanda Mutia Dewi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia di Jakarta (16/7/2018).

Saat ini, Vanda menjelaskan, menurut laporan BPK RI (April 2017), areal izin prinsip ekspansi Freeport dari Menhut Zulkifli Hasan tersebut telah berubah menjadi areal ekspansi tambang Freeport, terlepas Freeport sendiri — berdasarkan laporan pemeriksaan tersebut — terbukti telah melakukan ekspansi yang bertentangan dengan peraturan perundangan pada areal izin prinsip tersebut.

“Kerugian negara dari ekspansi ilegal Freeport pada areal izin prinsip tersebut, tentu harus diperhitungkan nilainya. Kemudian, dimasukkan menjadi faktor pengurang signifikan dari nilai akuisisi yang harus dibayarkan oleh PT Inalum kepada Freeport,” jelas Vanda.

Tak hanya itu, lanjutnya, areal ekspansi ilegal Freeport tersebut dapat disita oleh Pemerintah Indonesia.

“Areal ekspansi ilegal Freeport tersebut juga harus dikeluarkan dari kesepakatan awal akuisisi, karena areal tersebut merupakan areal ekspansi ilegal,” Vanda menambahkan.

Menurut laporan BPK RI, areal ekspansi ilegal Freeport itu telah mencapai sedikitnya 4.353 lapangan sepakbola, terbukti melewati batas peta areal izin prinsip yang diberikan oleh Menhut Zulkifli Hasan tersebut.

“Kerugian negara yang berasal dari areal di luar peta izin prinsip tersebut, juga harus diperlakukan sama, yakni disita oleh Pemerintah Indonesia, kemudian dikeluarkan dari kesepakatan awal akuisisi, serta ditagih kerugian negaranya kepada Freeport,” jelas Vanda.

Mengingat operasi ekspansi ilegal Freeport tersebut merupakan bentuk tindak pidana kehutanan, tentu saja kesepakatan awal akuisisi yang dicapai tersebut, tidak termasuk pemutihan tindak pidana tersebut.***

------------------
Vanda Mutia Dewi
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia
+62 818 944670